Surat Pengesahan Pengantar Nikah

  1. Surat Permohonan untuk melaksanakan Nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari dari KUA ( Kantor Urusan Agama ) beserta kelengkapannya
  2. Fc KTP yang masih berlaku kedu calon mempelai
  3. Fc KTP yang masih berlaku wali dari calon mempelai perempuan
  4. Surat Keterangan Cerai mati apabila calon mempelai berstatus cerai mati, dibuktikan dengan surat /akta kematian

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proser pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Pengantar Nikah

1. Sarana pengaduan
a. Kotak saran
b. Telephone
c. E-mail

2. Prosedur/mekanisme pengaduan:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan,saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan
b. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk

3. Petugas Pelayanan Pengaduan
Nama                     : Admin Kecamatan Tingkir
No HP                     : 0881 3775 122             
No Telp kantor     :  (0298) 324405
e-mail                    : tingkir@salatiga.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengesahan Pengantar Nikah"