Standar Pelayanan Ujian Dinas

  1. Surat Pengantar usulan dari Kepala OPD;
  2. Biodata peserta ditempel pas foto hitam putih terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar ( pasphoto terbaru maksimal 1 bulan terakhir menggunakan PDH kheki);
  3. Fotocopy SK pangakt terakhir yang telah dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
  5. Fotocopy surat ijin belajar atau surat keterangan belajar yang telah dilegalisir;
  6. Fotocopy surat ijin penggunaan gelar atau surat ijin penggunaan ijazah yang telah dilegalisir;
  7. Surat keterangan uraian tugas jabatan.(ditandatangani pejabat eselon II), untuk kelurahan dan kecamatan ditandatangani Pejabat Asisten Administrasi Umum (Asisten III)
  8. Photo kopy SK jabatan terkhir dilegalisir kepala OPD/atas nama kepala OOPD sebanyak 1 (satu) lembar (khusus bagi pejabat administrator eselon III)
  9. Karya tulis (khusus bagi pejabat administrator eselon (III)

  1. 1. Menerima surat pemberitahuan Ujian Dinas dari BKD Provinsi;
  2. 2. Membuat surat edaran pelaksanaan Ujian dinas ke OPD
  3. 3. Menerima berkas usulan Ujian Dinas dari OPD
  4. 4. Meneliti berkas usulan Ujian Dinas yang sesuai persyaratan;
  5. 5. Mengetry data peserta Ujian Dinas yang memenuhi syarat sesuai waktu yang ditentukan;
  6. 6. Mencetak biodata peserta daftar nominatif surat pengantar melalui aplikasi ;
  7. 7. Koreksi ulang hasil entry data dengan berkas peserta
  8. 8. Mengirim berkas ke BKD Provinsi Jawa Tengah
  9. 9. Membagikan kartu tanda peserta
  10. 10. Pelaksanaan Ujian Dinas di Semarang
  11. 11. Pengumuman kelulusan

3 Bulan

Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas

Kotak Saran

2. Website bkpsdm.karanganyarkab.go.id

3. Telepon (0271)495194, 494845

4. Fax 495194

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ujian Dinas"