Standar Pelayanan Pengawetan jenazah (Embalming)

  1. Layanan 24 jam
  2. Dokter Spesialis Forensik yang memiliki STR dan SIP
  3. Ada Petugas Pelaksana Kamar Jenazah
  4. Ada Surat Permintaan Permohonan dari pihak keluarga jenazah

  1. Ada SPO tentang Pengawetan Jenazah.
  2. Ada alur pelayanan pengawetan jenazah

  1. Respon time pelayanan < 30 menit
  2. Waktu Pelayanan  maksimal 1 jam

  1. Tarif berdasarkan PerGub No.58 tahun 2013.
  2. Administrasi diselesaikan di kasir pembayaran.

1. Pengawetan jenazah 2. Pemulasaran jenazah.

Petugas penanganan pengaduan sarana dan masukan akan menindak lanjuti pengaduan melalui media, langsung, surat, telepon/sms, kotak pengaduan. (idem pemeriksaan luar jenazah).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengawetan jenazah (Embalming)"