Standar Pelayanan Penanganan korban bencana (DVI)

  1. Layanan 24 jam
  2. Tim DVI
  3. Dokter Spesialis Forensik
  4. Dokter gigi + Forensik
  5. Ada petugas Tehnisi Otopsi, atau Petugas Pelaksana Kamar Jenazah.

  1. Ada SPO tentang Pemeriksaan Korban Bencana
  2. Ada alur pelayanan DVI

Tergantung jenis kasusnya

  1. Tarif berdasarkan PerGub No.58 tahun 2013.
  2. Administrasi diselesaikan di kasir pembayaran.

1. Jenazah teridentifikasi 2. Pembuatan Visum et Repertum (bila diperlukan

Petugas penanganan pengaduan sarana dan masukan akan menindak lanjuti pengaduan melalui media, langsung, surat, telepon/sms, kotak pengaduan. (idem pemeriksaan luar jenazah).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan korban bencana (DVI)"