Standar Pelayanan Penanganan Barang Bukti

  1. Layanan sesuai Jam kerja
  2. Dokter Spesialis Forensik
  3. Ada petugas Petugas Pelaksana Kamar Jenazah
  4. Ada Surat Pengantar dari sumber barang bukti

  1. Ada SPO tentang Penanganan Barang Bukti
  2. Ada alur pelayanan penanganan Barang Bukti

  1. Respon time pelayanan < 15 menit
  2. Waktu Pelayanan 30 menit

Tidak dipungut biaya

1. Penanganan Barang Bukti korban yang diduga akibat tindak pidana 2. Registrasi, Penyimpanan, dan Penyerahan Barang Bukti.

Petugas penanganan pengaduan sarana dan masukan akan menindak lanjuti pengaduan melalui media, langsung, surat, telepon/sms, kotak pengaduan. (idem pemeriksaan luar jenazah).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Barang Bukti"