Standar Pelayanan Pemeriksaan Luar Jenazah

  1. Layanan 24 jam
  2. Dokter Spesialis Forensik yang memiliki STR dan SIP
  3. Ada petugas Tehnisi Otopsi, atau Petugas Pelaksana Kamar Jenazah
  4. Ada Surat Permintaan Pemeriksaan dari pihak Penyidik (SPVR).

  1. Ada SPO tentang Pemeriksaan Luar Jenazah.
  2. Ada alur pelayanan pemeriksaan jenazah.

  1.  Respon time pelayanan < 30 menit
  2. Waktu Penyelesaian Pelayanan maksimal 1 jam.
  3. Waktu penyelesaian laporan Visum et Repertum maksimal 1 minggu (bila tanpa pemeriksaan tambahan)

  1. Tarif berdasarkan PerGub No.58 tahun 2013.
  2. Administrasi diselesaikan di kasir pembayaran.

1. Pemeriksaan Luar Jenazah 2. Pembuatan Visum et Repertum Jenazah

Petugas penanganan pengaduan sarana dan masukan akan menindak lanjuti pengaduan melalui media, langsung, surat, telepon/sms, kotak pengaduan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Luar Jenazah"