Standar Pelayanan Pemeriksaan Korban Kekerasan (Forensik Klinik)

  1. Layanan 24 jam (IGD)
  2. Dokter jaga IGD yang memiliki STR dan SIP
  3. Dokter Spesialis Forensik yang memiliki STR dan SIP
  4. Ada Surat Permintaan Pemeriksaan dari pihak Penyidik

  1. Ada SPO tentang Pemeriksaan korban kekerasan
  2. Ada alur pelayanan pemeriksaan korban kekerasan

  1. Tergantung jenis kasusnya
  2. Waktu penyelesaian laporan Visum et Repertum maksimal 1 minggu

 

  1. Tarif berdasarkan PerGub No.58 tahun 2013.
  2. Administrasi diselesaikan di kasir pembayaran.

 

1. Pemeriksaan korban kekerasan 2. Pembuatan Visum et Repertum.

Petugas penanganan pengaduan sarana dan masukan akan menindak lanjuti pengaduan melalui media, langsung, surat, telepon/sms, kotak pengaduan. (idem pemeriksaan luar jenazah).

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Korban Kekerasan (Forensik Klinik)"