. Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Scan asli SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Scan asli SK Jabatan Pelaksana
  3. Scan asli SKP tahun 2019 dan 2020
  4. Scan asli Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS yang pindah jabatan, apabila atasan langsung pada saat PNS tersebut diusulkan Kenaikan Pangkat berbeda dengan atasan langsung pada SKP tahun 2020;
  5. Syarat tambahan:
  6. Apabila ada peningkatan ijazah, wajib melampirkan Izin Belajar/ Izin Tugas Belajar/ Surat Keterangan Belajar, Ijazah, transkrip nilai dan bukti akreditasi program studi (apabila keterangan akreditasi belum tercantum pada ijazah atau transkrip nilai);
  7. Apabila pindah jenjang golongan, wajib melampirkan STLUD asli dari golongan II ke golongan III dan golongan III ke golongan IV, kecuali bagi PNS yang mempunyai ijazah S1/S2/S3 dan Diklat Kepemimpinan Tingkat II;

  1. OPD mengirim usulan KP melalui E-service sesuai dengan persyaratan;
  2. BKPSDM Memverifikasi usulan KP melalui E-Service apabila sesuai persyaratan selanjutnya diproses apabila persyaratan tidak lengkap (BTL) maka dikembalikan ke OPD untuk segera dilengkapi;
  3. Berkas usulan KP yang sudsh lengkap diproses oleh BKPSDM dientry melalui sistem SAPK, Doku digital untuk golongan IV/c keatas dan aplikasi SEMAR golongan IV/b kebawah;
  4. Berkas usulan yang sudah memenuhi syarat dientry di SAPK, untuk golongan IVa-Ivb apload berkas usul KP ke Aplikasi SEMAR, kemudian dikirim ke Doku digital kemudian dikirim ke BKN Pusat melalui BKD Provinsi, untuk usul KP Golongan III/d ke bawah diupload berkas ke Aplikasi SEMAR selanjutnya dikirim ke BKN Kanreg I Yogyakarta ;
  5. Melengkapi berkas usul KP yang telah diverifikasi BKN pusat dan BKN Kanreg I Yogyakarta yang dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL) dan mengembalikan berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ke OPD
  6. Mencetak Nota Persetujuan KP (NPKP) bagi usul yang telah di verifikasi BKN Pusat dan BKN Kanreg I Yogyakarta yang dinyatakan memenuhi syarat ACC untuk dapat dicetak SK KP

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat Reguler (Gol. IV/b kebawah)

1. Kotak Saran

2. Website bkpsdm.karanganyarkab.go.id

3. Telepon (0271)495194, 494845

4. Fax 495194

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler"