Produk Pelayanan

  1. Membawa KTP Asli

  1. Datang Ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau
  2. Menanyakan Produk Peradilan (Akte Cerai, Salinan Putusan dan Penetapan)

Menerima permohonan permintaan salinan Putusan/Penetapan/Akta

Pengambilan Akta Cerai Rp. 10.000,-  /Akta Cerai

Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan  Rp. 500,- /Lembar

Produk Peradilan (Akte Cerai, Salinan Putusan dan Penetapan)

Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

Jalan Tingang Menteng No. 51, Pulang Pisau (74811)

Telp. (0513) 2027803

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Pelayanan"