Informasi dan Pengaduan

  1. Membawa KTP
  2. Menyiapkan Kalimat Untuk disampaikan di Meja Informasi dan Pengaduan

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

Menerima pengaduan masyarakat secara lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms, dll.

Tidak dipungut biaya

Produk Peradilan (Akte Cerai, Salinan Putusan dan Penetapan)

Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

Jalan Tingang Menteng No. 51, Pulang Pisau (74811)

Telp. (0513) 2027803

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi dan Pengaduan"