Menerima pengaduan masyarakat secara lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms, dll.
Tidak dipungut biaya
Produk Peradilan (Akte Cerai, Salinan Putusan dan Penetapan)
Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau
Jalan Tingang Menteng No. 51, Pulang Pisau (74811)
Telp. (0513) 2027803
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store