Penerimaan dan Pendaftaran Perkara

  1. Membawa KTP / Keterangan Alamat Domisili dari Kantor Desa/Kelurahan
  2. Melengkapi Persyaratan

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, dibagian Meja Pendaftaran

  • Menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permoho-nan kasasi / permohonan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permohonan perlawanan pihak ketiga.  

Biaya sesuai Radius dan Biaya Panggilan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pendaftaran Perkara Tk. Pertama

Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

Jalan Tingang Menteng No. 51, Pulang Pisau (74811)

Telp. (0513) 2027803

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Pendaftaran Perkara"