Pelayanan Informasi

  1. Membawa KTP

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

Menanyakan problem yang dihadapi oleh Pemohon Informasi kemudian  mempersilahkan Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinannya kepada Pemohon Informasi.

Tidak dipungut biaya

Informasi Perkara

Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

Jalan Tingang Menteng No. 51, Pulang Pisau (74811)

Telp. (0513) 2027803

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"