Pembuatan Surat Perlawatan Seni Keluar Daerah

  1. 1) Proposal/surat permohonan (1 lembar
  2. 2) Fotocopy KTP pemohon (1 lembar)

  1. Pemohon mengajukan surat lawatan seni Keluar daerah
  2. Diterima pelaksana diajukan dispo kekepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan Disposisi kepada kepala Bidang Kebudayaan, kepala Bidang memberikan Disposisi kepada Kasi Kesenian
  4. Kasi Kesenian memproses surat ,m emdispo pelaksana untuk mengetik konsep surat lawatan seni, diteliti, diverifikasi dan diajukan kepada kepala Bidang Kebudayaan
  5. Kepala Bidang Kebudayaan meneliti, memverifikasi dan membubuhkan paraf, diajukan kepada Sekretaris Dinas
  6. Sekretaris Dinas Meneliti, memverifiasi, membubuhkan paraf, surat diajukan kepada kepala Dinas
  7. Kepala Dinas meneliti, memverifikasi dan menandatanggani Surat perlawatan seni
  8. Kasi Kesenian membubuhkan cap basah, menyerahkan surat kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Surat Perlawatan Seni Keluar Daerah

1 ( satu ) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar *)

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Perlawatan Seni Keluar Daerah

Melalui :Surat ke DINPORABUDPAR Kab.Banyumas Jalan Prof.dr Soeharso No 45 Purwokerto

Telp/Fax (0281) 637629

Melalui Email: dinporabudpar@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Perlawatan Seni Keluar Daerah"