Poli Umum

  1. Kartu Berobat
  2. KTP

  1. Pasien datang melakukan pendaftaran Administrasi di bagian pendaftaran/ ruang kartu untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama maupun pengunjung lainnya.
  2. Pasien wajib mendaftar secara administratif, ambil antrian ke ruang pendaftaran dan selanjutnya diarahkan ke poli-poli atau kebagian pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien.
  3. Proses di Ruang pendaftaran mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

15 Menit

Biaya di atas tidak termasuk biaya pemeriksaan penunjang

KIR Kesehatan Calon Pengantin

  • Kotak Saran
  • SMS center / Whatsapp 085803693694
  • Telepon (0271) 8200830
  • Facebook : https://www.facebook.com/puskesmasjaten2/
  • Blog Web  : puskesjaten2.karanganyarkab.go.id
  • Link kritik & saran : bit.ly/surveyjaten2
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Jaten II KTU UPT Puskesmas Jaten II atau lewat WA kolinmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"