Registrasi Pengesahan Silsilah Keluarga

  1. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Silsilah keluarga ditandatangani oleh pihak keluarga bermaterai dan ditandatangani saksi dan Kepala Desa/Lurah

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas besnar pertugas mengajukan berkas untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register
  5. Berkas diserahkan ke pemohon

Apabila Camat atau Pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat/di Kantor maka Registrasi Surat Silsilah bisa diselesaikan dalam waktu 10 menit. Tetapi apabila Camat atau Pejabat yang berwenang menandatangani sedang melaksanakan tugas di luar Kantor maka Registrasi Surat Silsilah bisa diselesaikan satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan silsilah keluarga

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon/Fax, E-mail, atau media lainnya yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.

Webside : http: //bangli.banglikab.go.id 

Facebook : Kecamatan Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pengesahan Silsilah Keluarga"