Pelayanan Registrasi Surat Silsilah

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy Sertifikat
  4. Foto Copy Pembayaran Pajak
  5. Surat Silsilah Keturunan
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Surat Keterangan Waris
  8. Akta Pembagian Waris dibawah Tangan

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon diterima oleh petugas piket
  3. Dokumen diserahkan kepada petugas penerima
  4. Dokumen diperiksa kelengkapan serta tanda tangan pejabat di tingkat sebelumnya (Kadus/Kapling, Perbekel/Lurah) dan diproses sesuai prosedur pembuatan surat rekomendasi, apabila semua persyaratan sudah lengkap selanjutnya ditanda tangani Camat atau Pejabat yang berwenang
  5. Dokumen yang telah ditanda tangan diserahkan kembali kepada pemohon

Apabila Camat atau Pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat/di Kantor maka Registrasi Surat Silsilah bisa diselesaikan dalam waktu 10 menit. Tetapi apabila Camat atau Pejabat yang berwenang menandatangani sedang melaksanakan tugas di luar Kantor maka Registrasi Surat Silsilah bisa diselesaikan satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Silsilah

Webside : http: //bangli.banglikab.go.id 

Facebook : Kecamatan Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Silsilah"