Permohonan Izin Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19

  1. Membawa Surat Permohonan Izin Kegiatan

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan Izin Kegiatan
  2. Petugas menerima Surat Permohonan Izin
  3. Petugas memproses permohonan izin kegiatan maximal 7 hari kerja terhitung dari tanggal Surat Permohonan Izin masuk
  4. Petugas memberikan Surat Jawaban kepada Pemohon

Apabila syarat lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Permohonan Izin Kegiatan

Kotak Pengaduan
SP4N LAPOR
LAPORBUP
Email : setda@semarangkab.go.id
No. Telpon : (024) 6921014
Alamat : Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Jl. Diponegoro No.14, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19"