Layanan Nomor Pokok Nasional (NPSN) SD dan SMP

  1. Formulir Pengajuan NPSN
  2. Fotocopy dan Softcopy Surat Izin Pendirian Sekolah
  3. Fotocopy dan Softcopy Foto Gedung Sekolah
  4. Fotocopy dan Softcopy Foto Plang Sekolah
  5. Fotocopy dan Sofcopy Surat Rekomendasi dari Kepala Desa (sesuai saat Pengajuan (SIOP)

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke loket dan seterusnya disampaikan ke bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagendakan dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara untuk di disposisi
  2. Bagian Umum menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP untuk verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP melakukan pengajuan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi Pengajuan NPSN
  4. Kemdikbud melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online
  5. dalam waktu 1x24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPSN diterbitkan melalui Aplikasi Online
  6. Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP melakukan Print out NPSN untuk di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Bagian Umum menyampaikan NPSN yang sudah di tandatangani ke Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP dan selanjunya disampaikan ke petugas loket untuk disampaikan kepada penerima layanan

 
  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke loket dan seterusnya disampaikan ke bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagendakan dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara untuk di disposisi;
  2. Bagian Umum menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP untuk verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan;
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP melakukan pengajuan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi Pengajuan NPSN;
  4. Kemdikbud melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online;
  5. dalam waktu 1x24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPSN diterbitkan melalui Aplikasi Online;
  6. Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP melakukan Print out NPSN untuk di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Bagian Umum menyampaikan NPSN yang sudah di tandatangani ke Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP dan selanjunya disampaikan ke petugas loket untuk disampaikan kepada penerima layanan

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN)

1. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com

2. dinaspendidikan.com

3. Disdiktaputkab.go.id.

4.Telp/WA 081361753232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Nomor Pokok Nasional (NPSN) SD dan SMP"