Layanan Rekomendasi Izin Pendirian Satuan pendidikan Formal tingkat SD dan SMP Swasta

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Fotokopy Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status aktif yang diterbitkan Lembaga OSS
  3. Fotocopy IMB dan IUUG/HO
  4. Fotocopy Identitas Penanggungjawab (KTP)
  5. Fotocopy Akte Pendirian badan usaha yang didirikan oleh yayasan/ badan usaha berbadan hokum
  6. Fotocopy SK Pengesahan pendirian badan hukum yayasan dari Kemenkumham
  7. Fotocopy NPWP Yayasan/ Badan Usaha
  8. Peta Pendidikan dan Jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  9. Gambar situasi denah sekolah dan ukurannya
  10. Fotocopy Sertifikat kepemilikan bangunan atau sewa atas bangunan dan dapat menunjukkan aslinya
  11. RAPBS 5 Tahun kedepan
  12. Referensi bank terkait dengan sumber pembiayaan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
  13. Daftar Nama calon kepala sekolah, guru, tenaga administrasi
  14. Pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum yang berlaku dan bermaterai
  15. Pernyataan sanggup membayar gaji guru/ karyawan sesuai UMR dan bermaterai
  16. Program kerja jangka pendek, memengah, panjang
  17. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) meliputi; a) Visi dan Misi b) Kurikulum c) Peserta Didik d) Ketenagaan e) Sarana dan Prasarana f) Organisasi g) Pembiayaan h) Manajemen Sekolah i) Peran serta masyarakat

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket dan seterusnya disampaikan ke bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara
  2. Petugas menerima permohonan dan dokumen persyaratan pengurusan rekomendasi, bila dokumen sudah valid sesuai persyaratan maka akan diteruskan ke Kepala Dinas untuk disposisi ke Bidang terkait untuk pelaksanaan study kelayakan
  3. Tim study kelayakan pendirian sekolah turun ke lokasi pendirian sekolah untuk melakukan observasi serta mengumpulkan data terkait kebutuhan study kelayakan pendirian sekolah
  4. Setelah study kelayakan selesai, maka tim melaporkan hasil/ kesimpulan dimaksud kepada Kepala Dinas untuk penerbitan rekomendasi, bila hasil study kelayakan disetujui maka akan diterbitkan rekomendasi, dan bila tidak layak maka berkas akan kembalikan ke pemohon
  5. Rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud, sebagai dokumen pendukung dalam hal dinas perizinan menerbitkan izin pendirian/ operasional satuan pendidikan formal tingkat SD dan SMP Swasta.

    
  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket dan seterusnya disampaikan ke bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara;
  2. Petugas menerima permohonan dan dokumen persyaratan pengurusan rekomendasi, bila dokumen sudah valid sesuai persyaratan maka akan diteruskan ke Kepala Dinas untuk disposisi ke Bidang terkait untuk pelaksanaan study kelayakan;
  3. Tim study kelayakan pendirian sekolah turun ke lokasi pendirian sekolah untuk melakukan observasi serta mengumpulkan data terkait kebutuhan study kelayakan pendirian sekolah;
  4. Setelah study kelayakan selesai, maka tim melaporkan hasil/ kesimpulan dimaksud kepada Kepala Dinas untuk penerbitan rekomendasi, bila hasil study kelayakan disetujui maka akan diterbitkan rekomendasi, dan bila tidak layak maka berkas akan kembalikan ke pemohon;
  5. Rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud, sebagai dokumen pendukung dalam hal dinas perizinan menerbitkan izin pendirian/ operasional satuan pendidikan formal tingkat SD dan SMP Swasta.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendirian Satuan pendidikan Formal tingkat SD dan SMP Swasta

1. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com

2. Disdiktaputkab.go.id.

3. Telp/Wa 081361753232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Izin Pendirian Satuan pendidikan Formal tingkat SD dan SMP Swasta"