Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. 1. DP3AP2KB Jateng mengirim surat ke SKPD terkait tentang undangan pertemuan sosialisasi pengarusutamaan gender. 2. SKPD terkait menerima surat undangan pertemuan sosialsiasi PUG 3. SKPD terkait menerima surat undangan pertemuan sosialsiasi PUG 4. Pembukaan oleh kepala DP3AP2KB Prov Jateng 5.Pemaparan materi tentang strategis pengarusutamaan gender 6. Acara diskusi atau tanya jawab antara nara sumber dan peseeta. 7.Post tes tentang pengarusutamaan gender kepada peserta. 8.Hasil post tes yang menggambarkan tingkat pengetahuan peserta dan melaporkan pada Kabid 9.Penutupan oleh kepala DP3AP2KB Provinsi Jateng.

menyesuaikan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi PUG

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke DPPKBP3A Jl. Soeparno no. 24 Purwokerto.
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dppkbp3abms@gmail.com