Fokal Point Perencanaan dan Pengaggaraan yang Responsif Gender

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. 1. Mengirim surat ke SKPD terkait tentang permintaan nama-nama yang menjadi Tim fokal point. 2. SKPD terkait menerima surat permintaan clon Tim Vokal Point tentang PPRG dan mengirim nama- nama calon vokla point ke DP3AP2KB JATENG 3. Menerima nama-nama calon Tim Fokal Point pada masing-masing SKPD. 4. Membuat draf SK Guberneur tentang vokal point dan mengajukan ke Kaban. 5.Menelaah dan menandatangani draf SK Guberneur tentang vokal point dan mengirim ke Bagian Hukum Setda Prov Jateng. 6. Menerima, mengoreksi dan menaikan draf Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang Vokal Point PPRG ke Bapak Gubernur Jateng. 7. Bapak gubrenur Jateng menandatangani SK Vokla point tentng PPRG. 8. Menerima, menggandakan dan membagikan SK tersebut pada SKPD terkait yang melaksanakan PPRG. 9. SKPD terkait menerima SK Gubernur tentang Tim Vokal Point PPRG. 10. Mengagendakan SK Gubernur tentang Tim Vokal Point PPRG.

Menyesuiakan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Responsif Gender

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke DPPKBP3A Jl. Soeparno no. 24 Purwokerto.
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dppkbp3abms@gmail.com