Dialog Warga PUP & Kespro

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. 1.Menyusun Rencana keg. Dialog Warga PUP & Kespro di Kab/Kota & memerintahkan kepada staf utk melaksanakan tugas sesuai disposisi 2. Membuat konsep sesuai disposisi kasi. & melaporkan ke Kasi 3. Konsep yang sudah dibuat untk dilaporkan kepada Kabid. KBKS 4. Mengoreksi konsep dari Kasubbid, jika benar 5. Menelaah jika benar ditandatangani dan jika salah dikembalikan kepada Kabid. untuk diperbaiki dan diteruskan ke Kab/Kota se Banyumas 6.Mendsistribusikan surat ke Kab/kota se Banyumas. 7.DPPKBP3A Kab/Kota menindaklanjuti surat ke UPTD KB Kab/Kota. 8. UPTD menerima surat dari DPPKBP3A Kab/Kota dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perihal surat. 9.Melaksanakan kegiatan dialog warga di Kecamatan

di sesuaikan dengan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi dialog warga PUP dan Kespro

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke DPPKBP3A Jl. Soeparno no. 24 Purwokerto.
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dppkbp3abms@gmail.com