Pembentukan Dialog Warga PUP & Kespro

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. 1. 2.Menyusun Rencana keg. Pemnentukan Dialog Warga PUP & Kespro tingkat Kab/Kota & memerintahkan kepada staf utk melaksanakan tugas sesuai disposisi 3.Membuat Rencana keg. Pembentukan Dialog Warga tingkat Kab/Kota sesuai dengan disposisi, 4.Mengajukan konsep Rencana keg.yang sudah dibuat untk dilaporkan kepada Kabid. KBKS 5.Menelaah jika benar ditandatangani dan jika salah dikembalikan kepada Kabid. untuk diperbaiki dan diteruskan ke Kab/Kota se Kab. Banyumas 6.DP3AP2KB Prov.Jateng menyampaikan surat kepada Kab/Kota untuk Keg. Pembentukan Dialog Warga PUP & Kespro 7.DPPKBP3A Kab/Kota menindaklanjuti surat DP3AP2KB Prov. Jateng sesuai perihal surat dan melakukan Koord. dengan Camat, Lurah/Desa dan UPTD KB 8.UPTD KB bersama dengan Camat, Lurah/Desa untuk meyiapkan Lokasi dan menghadirkan Toga, Toma Remaja yang akan menjadi anggota kelompok Dialog Warga. 9.Melaksanakan kegiatan Pembentukan Dialog Warga di tingkat Kab/Kota

Di sesuaikan dengan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pembentukan dialog Warga PUP & Kespro

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke DPPKBP3A Jl. Soeparno no. 24 Purwokerto.
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dppkbp3abms@gmail.com