Pelatihan Konselor Pasangan Ramah Anak

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. 2. Menyusun Rencana keg. Pelatihan Fasilitator Dialog Warga PUP & Kespro tingkat Kab/Kota & memerintahkan kepada staf utk melaksanakan tugas sesuai disposisi 3.Menyusun Rencana keg. Pelatihan Fasilitator Dialog Warga PUP & Kespro tingkat Kab/Kota & memerintahkan kepada staf utk melaksanakan tugas sesuai disposisi 4. Menelaah jika benar ditandatangani dan jika salah dikembalikan kepada Kabid. untuk diperbaiki dan diteruskan ke Kab/Kota Banyumas. 5. DP3AP2KB Jateng menyampaikan surat kepada Kab/Kota untuk Keg. Dialog Warga PUP & Kespro 6. DPPKBP3A Kab/Kota menindaklanjuti surat DP3AP2KB Jateng sesuai perihal surat 7. DPPKBP3A Kab/Kota menindaklanjuti surat DP3AP2KB Jateng sesuai perihal surat 8. Melaksanakan kegiatan Pelatihan Fasilitator Dialog Warga di tingkat Kab/Kota

Di sesuaikan dengan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Konselor Pasangan ramah anak

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke DPPKBP3A Jl. Soeparno no. 24 Purwokerto.
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dppkbp3abms@gmail.com