Pelatihan Konseling KB

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. 1. Memerintahkan Kasie Utk menyusun & rencana Pelatihan konseling KB tingkat Kab/Kota 2. Menyusun Rencana keg. Pelatihan konseling KB tingkat Kab/Kota & memerintahkan kepada staf utk melaksanakan tugas sesuai disposisi 3. Menyusun Rencana keg. Pelatihan konseling KB tingkat Kab/Kota & memerintahkan kepada staf utk melaksanakan tugas sesuai disposisi 4. Menyusun Rencana keg. Pelatihan konseling KB tingkat Kab/Kota & memerintahkan kepada staf utk melaksanakan tugas sesuai disposisi 5. Menyusun Rencana keg. Pelatihan konseling KB tingkat Kab/Kota & memerintahkan kepada staf utk melaksanakan tugas sesuai disposisi 6. Menelaah jika benar ditandatangani dan jika salah dikembalikan kepada Kabid. untuk diperbaiki dan diteruskan ke Kab/Kota se jawa tengah 7.DP3AP2KB Prov. JATENG menyampaikan surat kepada Kab/Kota untuk Konseling KB 8.DPPKBP3A Kab/Kota menindak lanjuti surat DP3AP2KB Prov. Jateng sesuai perihal surat 9.UPTD menerima surat dari DPPKBP3A Kab/Kota dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perihal surat. 10.Melaksanakan kegiatan Pelatihan konseling KB di tingkat Kab/Kota

Di sesuaikan dengan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Konseling KB

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke DPPKBP3A Jl. Soeparno no. 24 Purwokerto.
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dppkbp3abms@gmail.com