Pelayanan Pembuatan E-KTP

  1. 1. Penerbitan KTP el baru: Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
  2. 2. Penggantian KTP el; a. KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP; b. Jika KTP lama hilang harus melampirkan Surat Kehilangan KTP dari kepolisian; c. Fotocopy KK yang bersangkutan;

  1. 1. Pemohon membawa/melengkapi berkas; 2. Registrasi berkas masuk dan verifikasi data kependudukan 3. Penyerahan / Pengajuan Berkas Persyaratan Kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan untuk Verifikasi berkas ajuan KTP 4. Permohonan yang telah memenuhi ketentuan di paraf dan diserahkan ke Operator 5. Proses Pengecekan data di database, foto KTP, cetak KTP 6. Berkas permohonan di ajukan ke Camat untuk di tandatangani 7. Operator mencetak KTP Pemohon 8. KTP diserahkan ke Pemohon

Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e KTP tiap orang rata-rata 15 menit bila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan E-KTP"