Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor Kebangsaan yangsah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. Akte Lahir anak
  6. KTP Orang Tua
  7. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua
  9. Fotokopi Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Kedatangan Pertama: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan izin tinggal dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak tanda terima permohonan
  2. Kedatangan Ketiga: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

KANTOR IMIGRASI KELASI TPI PALEMBANG

(Jalan Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang)

1. Telp  : (0711) 518309

2. Whatsapp : 08117892601

3. Email : humasimigrasipalembang@gmail.com

4. Twitter : @imigrasiPLG

5. Instagram : @imigrasi_palembang

6. Facebook : Imigrasi Palembang

7. Website: kanimpalembang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"