Pemasukan Hewan Dari Luar Daerah

  1. Hewan/ternak
  2. KTP/Tanda Pengenal lainnya
  3. SKKH dari daerah asal
  4. Pengantar pengiriman ternak
  5. Bebas penyakit tertentu dari labolatorium

  1. Pemasuk Ternak melakukan pendaftaran di kantor
  2. Pemeriksaan persyaratan/kelengkapan
  3. Penilaian terhadap manajemen teknis dan kandang pemasuk
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak

5 Hari kerja

lainnya

Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak

  • Telepon : (0271) 494801
  • Website : https://dispertanpp.karanganyar.go.id
  • Media Sosial Instagram : @dispertankaranganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan Hewan Dari Luar Daerah"