Pengiriman Ternak Luar Daerah

  1. Hewan/ternak
  2. KTP/Tanda Pengenal lainnya

  1. Pengirim Ternak melakukan pendaftaran di kantor
  2. Pemeriksaan administrasi
  3. Ternak diperiksa dikantor atau di daerah asal
  4. Pemeriksaan Laboratorium terhadap penyakit yang dipersyaratkan daerah tujuan
  5. Tindakan medis vaksinasi yang dipersyaratkan daerah tujuan
  6. Penerbitan Surat keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  7. Jika bebas penyakit yang dipersyaratkan, terbitkan surat Pengantar Pengiriman Ternak

5 Hari kerja

lainnya

Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Surat Pengantar Pengiriman Ternak

  • Telepon : (0271) 494801
  • Website : https://dispertanpp.karanganyar.go.id
  • Media Sosial Instagram : @dispertankaranganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Ternak Luar Daerah"