Surat Keterangan Keimigrasian

  1. Surat Permohonan Kepada Kantor Imigrasi
  2. Surat jaminan dari penjamin
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap
  6. Bagi SKIM Bekerja melampirkan: 1. RPTKA; 2. IMTA; 3. SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Akte Notaris
  7. Bagi SKIM Keluarga melampirkan: 1. Akte Lahir; 2. Akte Nikah
  8. Bagi SKIM Penanam Modal melampirkan: 1. Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal 2. Surat Izin Usaha Tetap
  9. Bagi Rohaniawan melampirkan: Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Kedatangan Pertama: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan izin tinggal dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak bukti pengantar pembayaran; 5. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM; 7. Pemohon mendapatkan jadwal proses wawancara dan pengambilan data biometrik dari petugas; 8. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  2. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal; 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik; 3. Nomor antrian dipanggil dan menyerahkan nomor antrian, bukti pembayaran dan bukti pengantar pembayaran; 4. Pemohon melakukan proses wawancara perekaman data biometrik dan mendapatkan jadwal pengambilan paspor dan SKIM dari petugas
  3. Kedatangan Ketiga: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan SKIM

6 Hari Kerja (tidak termasuk untuk persetujuan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

Rp. 3,000,000

Surat Keterangan Imigrasi

KANTOR IMIGRASI KELASI TPI PALEMBANG

(Jalan Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang)

1. Telp  : (0711) 518309

2. Whatsapp : 08117892601

3. Email : humasimigrasipalembang@gmail.com

4. Twitter : @imigrasiPLG

5. Instagram : @imigrasi_palembang

6. Facebook : Imigrasi Palembang

7. Website: kanimpalembang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian "