Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap2 hari setelah melakukan pembayaran serta foto dan pengambilan data biometrik
1. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Rp. 5.000.000,-
2. Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Rp. 10.200.000,-
(Belum termasuk biaya Izin masuk kembail Re-entry Permit)
Izin Tinggal
KANTOR IMIGRASI KELASI TPI PALEMBANG (Jalan Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang)
1. Telp : (0711) 518309
2. Whatsapp : 08117892601
3. Email : humasimigrasipalembang@gmail.com
4. Twitter : @imigrasiPLG
5. Instagram : @imigrasi_palembang
6. Facebook : Imigrasi Palembang
7. Website: kanimpalembang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store