Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. perdim
  2. perdim
  3. perdim
  4. Surat permohonan
  5. Surat pernyataan dan Jaminan dari Penjamin
  6. E-KTP Penjamin (fotokopi)
  7. Paspor (asli dan fotokopi)
  8. Fotokopi Izin tinggal tetap dan MREP yang terakhir
  9. KTP WNA/Surat keterangan tempat tinggal (SKTT)
  10. ITAP (asli dan fotokopi)
  11. Fotokopi Karu keluarga, Akte perkawinan/buku nikah dari catatan sipil/kedutaan (bagi ITAP penyatuan keluarga dan Repatriasi)
  12. Fotokopi Akta kelahiran anak dari catatan sipil/keduataan (bagi ITAP anak ikut orang tua)
  13. Fotokopi Akta kelahiran WNA dan penjamin dari catatan sipil (jika ITAP Repatriasi)
  14. RPTKA dan Notifikasi IMTA terbaru (jika ITAP Pemimpin tertinggi diperusahaan)
  15. Surat keterangan rekomendasi alih status BKPM dengan surat keterangan perubahan anggaran dari Ditjen AHU yang tercantum nama WNA di pemegang saham beserta Akta notaris perubahan anggaran, Akta pendirian perusahaan dan NPWP terkait (jika ITAP Penanam modal)
  16. Keterangan Semua berkas persyaratan ITAP difotokopi 3 set, setelah 5 tahun perpanjangan ITAP, WNA dapat mengajukan pelaporan ITAP serta permohonan SKIM (Surat keterangan keimigrasian) dengan berkas persyaratan yang sama seperti pengajuan perpanjangan ITAP

  1. Prosedur Pemberian Kartu Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap
  2. Prosedur Pemberian Kartu Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap
  3. Pemohon didampingi sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  4. pemohon mengisi perdim
  5. penyerahan perdim dan berkas persyaratan, pengecekan serta verifikasi berkas persyaratan oleh petugas
  6. Input data permohonan oleh petugas
  7. Pencetakan dan penyerahan billing pembayaran oleh petugas
  8. Pembayaran biaya PNBP melalui POS atau Bank Persepsi
  9. Setelah pembayaran, pemohon kembali ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengembilan foto dan data biometrik
  10. Pengambilan foto dan data biometrik oleh petugas
  11. 2 hari kerja setelah foto, paspor kebangsaan siap diambil

Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap2 hari setelah melakukan pembayaran serta foto dan pengambilan data biometrik

1. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Rp. 5.000.000,-

2. Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu  yang Tidak Terbatas Rp. 10.200.000,-

(Belum termasuk biaya Izin masuk kembail Re-entry Permit)

Izin Tinggal

KANTOR IMIGRASI KELASI TPI PALEMBANG (Jalan Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang) 

1. Telp : (0711) 518309 

2. Whatsapp : 08117892601 

3. Email : humasimigrasipalembang@gmail.com 

4. Twitter : @imigrasiPLG 

5. Instagram : @imigrasi_palembang 

6. Facebook : Imigrasi Palembang 

7. Website: kanimpalembang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap"