Perubahan Data

  1. perdim
  2. E-KTP atau Bukti Perekaman E-KTP
  3. Kartu Keluarga (KK) yang sudah ditanda tangani Kepala Keluarga
  4. Salah satu dari Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis (Dokumen yang memuat Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
  5. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  6. Rekomendasi dari Kemenaker untuk CTKI; Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) untuk Magang; Rekomendasi dari Kemenag untuk Haji/Umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat)
  7. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli dibawa saat mengajukan permohonan
  8. Surat Penetapan Pengadilan tentang data yang dirubah;
  9. Catatan dari Instansi terkait (Dispendukcapil/KUA) berdasarkan Penetapan Pengadilan;
  10. Mengisi Surat Pernyataan bermeterai;

  1. pemohon mengisi perdim
  2. Pra Permohonan secara online 1. Pemohon terlebih dahulu mengambil nomor antrian dengan terlebih dahulu memilih kantor imigrasi, waktu kedatangan dan data pemohon melalui www.antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi Android di Google Play "Layanan Paspor Online" 2. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor antrian online.
  3. Kedatangan Pertama ( Proses BAP) : 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotokopi diserahkan ke Seksi Penindakan Keimigrasian untuk melakukan proses BAP; 2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaann; 3. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat; 4. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi Setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayan paspor terpadu;
  4. Kedatangan Kedua ( Prosedur Pembuatan Paspor) : 1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan; 2. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, foto sidik jari dan wawancara; 3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data; 4. Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; 5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Bank/ATM.
  5. Kedatangan Ketiga : 1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian; 2. Setelah nomor antrian dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian, tanda bukti pengambilan paspor dan tanda bukti pembayaran paspor; 3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

5-7  (lima- tujuh)  hari  kerja yaitu: 1 (satu) hari BAP (jadwal ditentukan) dan dilanjutkan 4-6 (empat-enam) hari  kerja  penyelesaian paspor 

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman (empat) / endorsement

KANTOR IMIGRASI KELASI TPI PALEMBANG (Jalan Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang) 

1. Telp : (0711) 518309 

2. Whatsapp : 08117892601 

3. Email : humasimigrasipalembang@gmail.com 

4. Twitter : @imigrasiPLG 

5. Instagram : @imigrasi_palembang 

6. Facebook : Imigrasi Palembang 

7. Website: kanimpalembang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data "