Pengurusan Legalisir Ijazah

  1. Asli Ijazah/Surat keterangan pengganti ijazah
  2. Fotokopi.Ijazah/Surat Keterangan pengganti Ijazah (minimal 10 lembar)
  3. Fotokopi KTP

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas loket untuk disampaikan ke bagian umum
  2. Bagian Umum melakukan verifikasi berkas, mencocokkan antara fotocopi dan ijazah
  3. Jika sudah cocok, petugas melampirkan ijazah asli dalam berkas
  4. Bagian Umum memberikan stempel legalisir pada fotocopi ijazah
  5. Bagian Umum memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotocopi ijazah yang telah di tanda tangani
  6. Petugas menyerahkan fotocopi ijazah yang telah dilegalisir kepada petugas loket; untuk selanjuntnya diserahkan kepada Penerima layanan

  1. Pemohon menyerahkan fotocopi ijazah (maksimal 10 lembar) ke Petugas di Bagian Umum
  2. Pemohon menunjukkan ijazah asli
  3.  Petugas mencocokkan antara fotocopi dan ijazah
  4. Jika sudah cocok, petugas melampirkan  ijazah asli dalam berkas.
  5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopi ijazah
  6. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotocopi ijazah yang telah di tanda tangani
  7. Petugas menyerahkan fotocopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah Tingkat SD dan SMP

1. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com

2. Disdiktaputkab.go.id

3. Telp/Wa 081361753232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Legalisir Ijazah"