Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

  1. Surat Permohonan Pemberhentian Perangkat Desa dari Kepala Desa kepada Camat
  2. Surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang Pengangkatan Kepala Desa yang akan diberhentikan
  3. Biodata perangkat desa yang akan diberhentikan
  4. Foto copy KTP

  1. Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Camat dilampiri dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Seksi Pemerintahan Desa membuat Rekomendasi Camat tentang Pemberhentian Kepala Desa

Apabila data lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat tentang Pemberhentian Perangkat Desa

  1. Langsung kontak person HP 087737317165 (Kasi Pemdes)
  2. Tertulis dalam bentuk surat kepada Camat Jatilawang
  3. Melalui kotak saran
  4. Lapak aduan Banyumas Tetepon 081126261116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twiter dan Facebook
  5. Melalui telepon/Fak 0281-6848539
  6. Email : jatilawang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"