Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa

  1. Permohonan Kepala Desa
  2. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan/Pengangkatan Perangkat Desa

  1. Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima rekomendasi Camat, Kepala Desa harus sudah menerbitkan Keputusan tentang Penetapan/Perangkat Desa
  2. Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Camat untuk melantik Perangkat Desa

Apabila data lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat Tentang Pelantikan Perangkat Desa

  1. Langsung kontak person HP 087737317165 (Kasi Pemdes)
  2. Tertulis dalam bentuk surat kepada Camat Jatilawang
  3. Melalui kotak saran
  4. Lapak aduan Banyumas Tetepon 081126261116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twiter dan Facebook
  5. Melalui telepon/Fak 0281-6848539
  6. Email : jatilawang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa"