No. SK: 800/121
1. Verifikasi berkas memerlukan waktu 3 (tiga) hari kerja, sejak pengunduhan berkas persyaratan dari OSS-RBA.
2. Verifikasi lapangan memerlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja, sejak verifikasi berkas dinyatakan lengkap.
3.Penyusunan dan penandatanganan Sertifikat dan Surat Keterangan PSAT-PDUK memerlukan waktu 3 (tiga) hari kerja, sejak verifikasi lapanganTidak dipungut biaya
Registrasi PSAT-PDUK sebagai Ijin Edar, Berlaku 5 Tahun
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bupati, Kepala DPMPTSP, dan/atau Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung melalui :
a) Loket Pelayanan Pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karanganyar;
b) Kotak Surat pada ruang layanan MPP Kabupaten Karanganyar;
c) Telephone/WhatsApp MPP +62 322 www.dpmptsp.karanganyarkab.go.id;
@lapor1708;
Aplikasi Android/iOS SP4N-LAPORMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store