Standar Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) pada Bidang Ketahanan Pangan

No. SK: 800/121

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), 2020 : 01630, 47111, 47211, 47212, 47213, 47219, 47241, 10313, 10612, 10613, 10631, 10632, 10772 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  2. 2. Daftar Perubahan KBLI terkait Perizinan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) berdasarkan Surat Kepala Badan Ketahanan Pangan Nomor : B-14/KN.230/J/01/2022, Tanggal 31 Januari 2022, tentang Perluasan KBLI Perizinan PSAT.
  3. 3. Surat Permohonan Registrasi PSAT-PDUK, mengisi Keterangan Informasi Produk, Surat Pernyataan tentang Komitmen, dan Surat Penjanjian Sewa untuk Unit Penanganan PSAT dengan Status Sewa (opsional) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, dan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 526/852 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Karanganyar

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan upload dokumen sesuai persyaratan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui www.oss.go.id.
  2. Pemeriksaan dokumen administrasi, kelengkapan, dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Karanganyar.
  3. Pemeriksaan dokumen teknis, kesesuaian, dan kelayakan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh Tim OKKPD (Pemenang Hak Akses Turunan OSS-RBA, Pelaksana Verifikasi, Koordinator Pengawasan.
  4. Jika hasil survey dianggap memenuhi juklak juknis pensertifikatan pangan segar maka proporsal diajukan ke Dinas Ketahanan Pangan Prov. Jawa Tengah oleh Kepala OPD
  5. OKKPD Kabupaten Karanganyar memberikan notifikasi persetujuan atau rekomendasi penerbitan PB-UMKU, yang selanjutnya memperoleh validasi persetujuan penerbitan Sertifikat PB-UMKU Risiko Rendah oleh DPMPTSP, selaku Penerbit Perizinan Berusaha di Daerah.
  6. Pengguna layanan menerima Sertifikat PB-UMKU Sektor Pertanian dari OSS-RBA, dimana : a) Registrasi PSAT, bagi telah memperoleh persetujuan; atau b) Surat Penolakan, bagi yang memperoleh rekomendasi ketidaklayakan/penolakan.
  7. Permohonan yang sudah lengkap diterbitkan Sertifikat PB-UMKU dan Sertifikat PSAT-PDUK Pembinaan dari OKKPD, dengan Nomor Registrasi PSAT PDUK background “PUTIH“, dan ditempel di label pada kemasan produk
  8. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk pelaku usaha kecil, dan 2 (dua) tahun untuk pelaku usaha mikro
  9. Pelaku usaha yang telah memenuhi komitmen, diterbitkan Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK background “HIJAU” dari OKKPD

1.      Verifikasi berkas memerlukan waktu 3 (tiga) hari kerja, sejak pengunduhan berkas persyaratan dari    OSS-RBA.

2.      Verifikasi lapangan memerlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja, sejak verifikasi berkas dinyatakan lengkap.

3.Penyusunan dan penandatanganan Sertifikat dan Surat Keterangan PSAT-PDUK memerlukan waktu   3 (tiga) hari kerja, sejak verifikasi lapangan

Tidak dipungut biaya

Registrasi PSAT-PDUK sebagai Ijin Edar, Berlaku 5 Tahun

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bupati, Kepala DPMPTSP, dan/atau Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung melalui :

a)    Loket Pelayanan Pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karanganyar;

b)    Kotak Surat pada ruang layanan MPP Kabupaten Karanganyar;

c)     Telephone/WhatsApp MPP +62 322                                      www.dpmptsp.karanganyarkab.go.id;

@lapor1708;

Aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) pada Bidang Ketahanan Pangan"