Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman / Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada Serangan OPT yang Sudah Mewabah pada Bidang Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. Laporan serangan OPT

  1. Kelompok Tani / Gapoktan melaporkan adanya serangan OPT ke POPT / POP baik lisan maupun tertulis
  2. Pengajuan surat pemberitahuan kepada dinas propinsi sesuai perkembangan luas serangan OPT
  3. Menunggu kelanjutan tindakan serangan OPT dari Dinas propinsi
  4. Dinas Propinsi memutuskan OPT pada tingkatan serangan tertentu
  5. POPT mengambil sampel opt dan tanaman yang diserang untuk di teliti lebih lanjut di Laboratorium Hama Penyakit dan mengirimkan laporan hasil pengamatan laboratorium ke Dinas Propinsi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengendalian hama dan OPT serta informasi jenis OPT dan luas serangan

  • Telepon : (0271) 494801
  • Website : https://dispertanpp.karanganyar.go.id
  • Media Sosial Instagram : @dispertankaranganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman / Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada Serangan OPT yang Sudah Mewabah pada Bidang Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura"