Permohonan Kartu Tani

  1. Petani harus tergabung dalam kelompok tani
  2. Rencana pembuatan kartu tani secara kolektif oleh kelompok tani
  3. FC KTP
  4. FC KK
  5. Tanda Kepemilikan Tanah Bukti Setoran Pajak Tanah (SPPT)
  6. Data Luas Lahan dan pemilik lahan

  1. Petani menyerahkan syarat pembuatan Kartu Tani ke PPL setempat
  2. PPL memeriksa kelengkapan dalam pembuatan Kartu Tani
  3. Admin Kecamatan melakukan verifikasi data lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan Jenis Pupuk)
  4. Data Kartu tani telah masuk kesistem Sinpi petani menunggu penerbitan Kartu Tani oleh BRI
  5. Petani Menunggu penerbitan Kartu Tani
  6. Pihak Bank akan menerbitkan Kartu Tani sesuai dengan data yang diupload oleh admin Kecamatan
  7. Kartu Tani yang sudah jadi dibagikan oleh pegawai Bank BRI ke anggota kelompok tani sesuai data petani yang ada dibantu oleh PPL
  8. Petani yang sudah menerima kartu tani bisa digunakan untuk transaksi pembelian pupuk bersubsidi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tani

  • Telepon : (0271) 494801
  • Website : https://dispertanpp.karanganyar.go.id
  • Media Sosial Instagram : @dispertankaranganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Tani"