1.
- Pemohon menyampaikan berkas ke petugas loket untuk disampaikan ke bagian umum untuk di agendakan dan diteruskan kepada kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli untuk di disposisi;
- Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan proses verifikasi berkas dan
- selanjutnya dibuat surat untuk ditandatangani Kepala Dinas;
- Bagian Umum menyampaikan Surat yang sudah ditandatangani dan di stempel kepada Petugas loket untuk disampaikan kepada penerima layanan.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Penelitian Magang/PKL/KKN/Penelitian
1. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com
2. Disdiktaputkab.go.id
3. Telp/Wa 081361753232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store