Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan pada Jalan Provinsi

No. SK: 21.1/PUPR/2023

  1. Surat Permohonan yang berisi data/identitas pemohon (beserta berkas dokumen administrasi yang diisyaratkan dan mengikat apabila pemohon adalah badan usaha)
  2. Surat Pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun / dipasang pada bagian-bagian jalan yang dimohon
  3. Persyaratan teknis yang terdiri dari : lokasi, rencana teknis, metode pelaksanaan dan jadwal waktu pelaksanaan

  1. Mengajukan surat permohonan melalui instansi lainnya disertai dokumen pendukung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar dan diupload melalui Sistem OSS (Online Single Submission)
  2. Memberikan disposisi kepada Kabid Bina Marga untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Meneruskan permohonan kepada Tim Rekomtek
  4. Melakukan evaluasi awal terhadap surat permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung dan melaksanakan peninjauan lapangan bersama selanjutnya, kemudian melakukan kajian dan evaluasi atas kelayakan permohonan. jika hasil evaluasi tidak layak, Tim rekomtek menolak permohonan melalui sistem OSS dengan catatan kepada pemohon pemberitahuan bahwa permohonannya tidak layak dan dikembalikan. jika hasil evaluasi layak lanjut ke proses selanjutnya
  5. Menandatangani surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa permohonannya tidak lengkap atau tidak layak sehingga dikembalikan apabila surat permohonan dan dokumen pendukung tidak lengkap dan jika hasil evaluasi tidak layak. jika surat permohonan dan dokumen pendukung lengkap dan jika hasil evaluasi layak dilanjutkan ke proses selanjutnya
  6. Menyusun hasil kajian dan evaluasi yang dituangkan dalam Rekomtek
  7. Menerima Rekomtek yang telah dievaluasi untuk kemudian menyampaikannya kepada pemohon melalui instansi lainnya didalam sistem OSS
  8. Menerima Rekomendasi Teknis melalui Sistem OSS

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan pada Jalan Provinsi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak Saran
  • Surat, dengan ditujukan kepada : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar
  • Fax : (0561) 769017
  • Telepon : (0561) 734544
  • Whatsapp : 0816 4902 6705
  • http://dpu.kalbarprov.go.id
  • dpu@kalbarprov.go.id
  • Lapor.go.id

Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar
  • Lokasi : Ruang Subbag Umum dan Aparatur Lt.2 Gedung Utama Dinas PUPR Prov. Kalbar
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
  • Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 6 hari kerja;
  • Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  • Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan pada Jalan Provinsi"