Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk 2. Surat Ijin Mengemudi 3. PASPOR 4. Surat Nikah

  1. 1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. 2. Pengunjung mengambil nomor antrian
  3. 3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kun jungankepada WBP

0711 5714757

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"