Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air untuk Tujuan Tertentu

No. SK: 21.1/PUPR/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Gambar Lokasi/Peta Situasi (Disertai titik koordinat pengambilan/jalur konstruksi)
  3. Rencana Lokasi Penggunaan/Pengambilan Air
  4. Jumlah air yang diperlukan untuk diusahakan
  5. Perhitungan Neraca air dan debit andalan berdasarkan debit lapangan ketersediaan air permukaan sungai/waduk (waktu air permukaan pasang tertinggi dan surut terendah)
  6. Jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan sumber daya air
  7. Jenis prasarana dan teknologi yang digunakan
  8. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang dibangun, spesifikasi teknis serta jadwal dan metode pelaksanaan
  9. Pola Operasi Pompa Intake dan Jaringan Pipa Transmisi
  10. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Bangunan dan Prasarana
  11. Hasil Konsultasi Publik Atas Pengusahaan Sumber Daya Air dengan mempertimbangkan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi
  12. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan
  13. Izin Lingkungan dan Persetujuan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan atau Izin Lingkungan dan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang
  14. Dampak pemanfaatan air terhadap sumber air dan lingkungan sekitar dengan uji kualitas air/Syarat Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Jika Pengusahaan Sumber Daya Air Menghasilkan Limbah
  15. Fotocopy Akta Perusahaan
  16. Surat Kuasa
  17. Surat pernyataan keabsahan data dari dokumen yang disampaikan (Materai 10000)

  1. Mengajukan surat permohonan melalui instansi lainnya disertai dokumen pendukung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar dan diupload melalui Sistem OSS (Online Single Submission)
  2. Memberikan disposisi kepada Kabid SDA untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Meneruskan permohonan kepada Tim Rekomtek
  4. Melakukan evaluasi awal terhadap surat permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung. Jika data permohonan dan /atau dokumen pendukung tidak lengkap, Tim Rekomtek mengajukan penolakan di dalam sistem OSS kepada pemohon dengan menulis catatan bahwa permohonannya tidak lengkap dan dikembalikan. jika surat permohonan dan/ atau dokumen pendukung lengkap lanjut ke proses selanjutnya
  5. Menandatangani surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa permohonannya tidak lengkap atau tidak layak sehingga dikembalikan apabila surat permohonan dan dokumen pendukung tidak lengkap dan jika hasil evaluasi tidak layak. Jika surat permohonan dan dokumen pendukung lengkap dan jika hasil evaluasi layak dilanjutkan ke proses selanjutnya
  6. Menyusun hasil kajian dan evaluasi yang dituangkan dalam Rekomtek
  7. Menerima Rekomtek yang telah dievaluasi untuk kemudian menyampaikannya kepada pemohon melalui instansi lainnya dalam sistem OSS
  8. Menerima Rekomendasi Teknis melalui Sistem OSS

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air untuk Tujuan Tertentu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak Saran
  • Surat; dengan ditujukan kepada :
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar  Jl. Ahmad Yani, Pontianak
  • Telepon : (+62561) 734544
  • Fax. : (+62561) 769017
  • Whatsapp : 0816 4902 6705
  • http://dpukalbarprov.go.id/
  • dpu@kalbarprov.go.id
  • lapor.go.id 

Petugas penerima/pengelola pengaduan:

  • Kasubbag Umum dan Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalbar
  • Lokasi : Ruang Subbag Umum dan Aparatur  Lt.2 Gedung Utama Dinas PUPR Prov. Kalbar

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  • Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
  • Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  • Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;\
  • Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air untuk Tujuan Tertentu"