Pelayanan Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa ( dana ADD/DD dan Bankeu)

  1. 1. Dokumen Perdes ttg APBDes
  2. 2. SK Kades tentang Rekening Kas Desa
  3. 3. Surat Pernyataan Camat ttg Hasil Verifikasi APBDes
  4. 4. Surat Permohonan dari Kepala Dinsospermades ttg Desa yg diajukan/dimohonkan

  1. 1. Desa Pemohon mengajukan permohonan berkas persyaratan melalui Camat kepada Kepala Dinsospermades untuk diteruskan kpd Kepala BKAD
  2. 2. Kepala BKAD memerintahkan untuk cek berkas dan diproses penyaluran dana yg diajukan oleh Desa
  3. 3. Kausbbid Dana Transfer dan Bendahara mengecek kelengkapan berkas desa pemohon selanjutnya mengajukan konsep SP2D untuk di tandatangani Kepala BKAD selaku Pengguna Anggaran
  4. 4. Berkas SP2D yang sudah lengkap selanjutnya diserahkan ke Kasubbid Perbendaharaan untuk diproses pemindahbukuan ke RKDes pemohon
  5. 5. Kasubbid Perbendaharaan mengirimkan dokumen SP2D ke pihak Bank Jateng untuk selanjutnya dilakukan transfer dari RKUD ke RKDes pemohon

Waktu yang diperlukan sejak surat permohonan masuk (disposisi pimpinan-ceklis berkas persyaratan-proses konsep SP2D-pemindahbukuan dan transfer ke RKDes pemohon

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyaluran Dana Bantuan RTLH

Email    : banyumasbkd@gmail.com

Telp      : (0281) 637405

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa ( dana ADD/DD dan Bankeu)"