Pengawasan Peredaran Benih Antar Kabupaten Dalam Provinsi

  1. Surat permohonan produsen benar dan lengkap dan disampaikan kepada UPTD paling lambat 3 hari benih datang dari bandara atau pelabuhan laut.
  2. Dokumen pendukung benih.

  1. Pemohon/pengguna layanan menuju ke petugas layanan publik (meja pelayanan).
  2. Petugas layanan publik melakukan verifikasi dokumen permohonan / layanan yang dibutuhkan.
  3. Dokumen yang lengkap diteruskan untuk disposisi Kepala Unit.
  4. Dokumen yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.

14 Hari Kerja (tergantung hasil pemeriksaan di lapangan)

Sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku :
a. Sesuai Peraturan Daerah No.10 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada kementerian Pertanian.

SKHP ( Surat Keterangan Hasil Periksa )

bp2mb.disbunkb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "  Pengawasan Peredaran Benih Antar Kabupaten Dalam Provinsi"