Pelayanan Evaulasi Kebun Sumber Benih

  1. Fotokopi Keputusan Kepemilikan Sumber Benih (SK Kepmentan)
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan atau Kuasa Pemohon
  3. Peta Pertanaman
  4. Rekaman Pemeliharaan kebun
  5. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahannya, TDP, SIUP, & NPWP Bagi Perusahaan

  1. Fotokopi Keputusan Kepemilikan Sumber Benih (SK Kepmentan)
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan atau Kuasa Pemohon
  3. Peta Pertanaman
  4. Rekaman Pemeliharaan kebun
  5. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahannya, TDP, SIUP, & NPWP Bagi Perusahaan

14 Hari Kerja (tergantung hasil pemeriksaan di lapangan)

Sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku :
a. Sesuai Peraturan Daerah No.10 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada kementerian Pertanian.

Dokumen Penilaian/Pemurnian Calon Kebun Sumber Benih

bp2mb.disbunkb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online