Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan Untuk Komoditi Karet, Kelapa Sawit, Kelapa Dalam, Lada, Kopi, Kakao, Pinang & Aren.

  1. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan atau Kuasa Pemohon (Permentan 50 Psl 15)
  3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahannya, TDP,SIUP, & NPWP bagi perusahaan (Permentan 50 Psl 15)
  4. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan (Permentan 50 Psl 15)
  5. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan/Penunjukan Pimpinan Lembaga (Permentan 50 Psl 15)
  6. Surat Keterangan/ Dokumen Penguasaan/Hak Atas Tanah (Permentan 50 Psl 13)
  7. Surat Keterangan Kompetensi Keahlian (Permentan 50 Psl 13)
  8. Surat Keterangan Penguasaan Sarana dan Prasarana Perbenihan bermaterai (Permentan 50 Psl 13)
  9. Fotokopi Keputusan Kepemilikan Sumber Benih (SK Kadis/Kepmentan) (Permentan 50 Psl 13)
  10. Dokumen Penguasaan Sumber Benih/ SPK dengan Produsen Benih Sumber (Permentan 50 Psl 13)
  11. Dokumen Rencana Produksi Benih (Permentan 50 Psl 18)
  12. Surat Pernyataan Komitmen Mutu Benih bermaterai (Permentan 50 Psl 18)
  13. Sket Lokasi dan Blok Desain Pembibitan (Permentan 50 Psl 18)

  1. Pemohon/pengguna layanan menuju ke petugas layanan publik (meja pelayanan).
  2. Petugas layanan publik melakukan verifikasi dokumen permohonan / layanan yang dibutuhkan.
  3. Dokumen yang lengkap diteruskan untuk disposisi Kepala Unit.
  4. Dokumen yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.

14 Hari Kerja (tergantung hasil pemeriksaan di lapangan)

Sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku :
a. Sesuai Peraturan Daerah No.10 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada kementerian Pertanian.

Rekomendasi Ijin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan

bp2mb.disbunkb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan Untuk Komoditi Karet, Kelapa Sawit, Kelapa Dalam, Lada, Kopi, Kakao, Pinang & Aren."