Pelayanan Sertifikasi Benih Kakao dalam Bentuk Polibeg

  1. Surat Permohonan Sertifikasi Benih Kakao Dalam Bentuk Polibeg
  2. Identitas Pemohon/Kuasa - Nama Perusahaan/Koperasi/KT - Nama Pemilik/Direktur/Ketua - Alamat (Jalan/Kec/Kel/Kab) - No Kontak (Telp/Hp/Email
  3. Izin Usaha Produksi Benih/ Rekomendasi sebagai produsen benih
  4. Dokumen Bukti Asal Usul Benih ( DO/ SKET)
  5. Sertifikat Mutu Benih Hasil Pengujian Laboratorium ( apabila benih/ biji milik sendiri)
  6. Dokumen Status Kebun Pembenihan
  7. Dokumen Keberadaan SDM Yang Dimiliki
  8. Dokumen/ Catatan Kegiatan Pemeliharaan Pembenihan
  9. Peta/ Design Blok Pembibitan

  1. Pemohon/pengguna layanan menuju ke petugas layanan publik (meja pelayanan).
  2. Petugas layanan publik melakukan verifikasi dokumen permohonan / layanan yang dibutuhkan.
  3. Dokumen yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  4. Dokumen yang lengkap diteruskan untuk ditindaklanjuti di Seksi PSB

15 Hari Kerja (mulai dari surat permohonan teregistrasi di Sub Bagian Tata Usaha sampai diterbitkannya SMB)

Sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku

Sertifikat Mutu Benih (SMB)

bp2mb.disbunkb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Benih Kakao dalam Bentuk Polibeg"