Rekomdasi Pengisian Perangkat Desa

  1. Terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa
  2. Sudah dianggarkan dalam APBDes dalam tahun berjalan
  3. Sudah dimusyawarahkan dengan BPD
  4. KOnsultasi atau Permohonan secara tertulis oleh Kepala Desa Kepada Camat

  1. Kepala desa konsultasi atau mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat bahwa akan diadakan Pengisian Perangkat Desa
  2. Camat memberikan Rekomendas kepada Kepala Desa untuk melakukan Pengisian Perangkat Desa
  3. Kepala Desa menyampaikan hasil pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dan/atau rotasi Perangkat Desa kepada Camat untuk mendapat rekomendasi
  4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Camat Wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dan/atau rotasi Perangkat Desa. Apabila pelaksaaanya sedah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Apabila data lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat tentang Pengisian Perangkat Desa

  1. Langsung kontak person HP 087737317165 (Kasi Pemdes)
  2. Tertulis dalam bentuk surat kepada Camat Jatilawang
  3. Melalui kotak saran
  4. Lapak aduan Banyumas Tetepon 081126261116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twiter dan Facebook
  5. Melalui telepon/Fak 0281-6848539
  6. Email : jatilawang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomdasi Pengisian Perangkat Desa"