Pengesahan Usulan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (URKTUPHHK-HTI/BKUPHHK-HTI)

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan)
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa
  5. e. Buku Usulan RKTUPHHK-HTI yang ditandatangani oleh Direktur Utama
  6. f. Peta Kerja Usulan RKTUPHHK-HTI skala 1 : 50.000
  7. g. Berita Acara Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (LHC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan GANISPHPL-TC/CANHUT apabila dalam penyiapan lahan terdapat hutan alam yang akan dilakukan penebangan
  8. h. Rekapitulasi Laporan Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (LHC) yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC/CANHUT apabila dalam penyiapan lahan terdapat hutan alam yang akan dilakukan penebangan
  9. i. Fotokopi SK IUPHHK-HTI
  10. j. Fotokopi SK RKUPHHK-HTI
  11. k. Fotokopi Akte Notaris yang disahkan KemenKumHAM apabila terjadi perubahan pemegang saham
  12. l. Surat Pernyataan Bebas Tunggakan pembayaran PSDH, DR dan atau kewajiban lainnya dilengkapi dengan Bukti Lunas
  13. m. Surat Pernyataan Kebenaran Susunan Pengurus Perusahaan
  14. n. Pakta Integritas Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- oleh Direktur Utama

  1. a. Pelaku Usaha Mengajukan Surat Permohonan
  2. b. Verifikasi dan Kajian Permohonan terhadap Kelengkapan Data dan Informasi oleh Petugas
  3. c. Penyusunan Telaahan Dan Rancangan Pertimbangan Teknis oleh Petugas
  4. d. Penandatanganan Surat Pertimbangan Teknis oleh Kepala Dinas

Paling Lambat

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Teknis Penilaian Usulan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (URKTUPHHK-HTI/BKUPHHK-HTI).

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. WA : 081257759429
  4. Email : dlhk@kalbarprov.go.id
  5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Usulan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (URKTUPHHK-HTI/BKUPHHK-HTI)"