Pembuatan Surat Ijin Perlawatan Bagi Kelompok Kesenian

  1. Data dukung antara lain fotocopy KTP Penanggung Jawab, Daftar susunan pengurus/pengelola, data sarana yang dimiliki, pas foto penanggungjawab
  2. Mendaftarkan pembuatan surat ijin perlawatan bagi Kelompok Kesenian melalui Petugas pelayanan

  1. Pemohon menyerehkan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan berkas
  3. Petugas membuat Surat Ijin Perlawatan bagi Kelompok Kesenian dan diserahkan kepada pemohon setelah di tandatangani Camat

Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Perlawatan

  1. Langsung Datang ke Kantor Kecamatan Jatilawang di Ruang Pengaduan
  2. Langsung Telepon/ WA ke Nomor Pelayanan Kecamatan Jatilawang : 081327504067
  3. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  4. Melalui kotak saran
  5. Melalui telepon/Fak 0281-6848539
  6. Email : jatilawang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Ijin Perlawatan Bagi Kelompok Kesenian"